Profil Donatur
       Logout
Phone: (+62) 857 1539 2888 info.cagarfoundation@gmail.com

Cagar

  • Home
  • Layanan Donatur
    • Registrasi Donatur
    • Konfirmasi Donasi
    • Rekening Donasi
    • Jemput Donasi
    • Login Donatur
  • Program
    • Be A Special
      • Penyerahan donasi beasiswa pendidikan
      • Be A Special
    • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
      • BERKAH KURBAN BAGI SESAMA
    • Nusa Indonesia
      • Rumah Zakat Menyalurkan Bantuan Pangan (Nutrisi Anak Spesial) kepada anak binaan CAGAR Foundation
      • Ucapan Terima kasih dan Apresiasi kepada yang telah berkontribusi untuk program nusa indonesia
      • PROGRAM NUSA
    • Program Kami
  • Panduan
    • Panduan Donasi Online
    • Panduan Jemput Donasi
    • Semua Panduan
  • Berita
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Galeri
  • Donasi
16 Agu

MELAWAN MAKNA DISKRIMINASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

2022-08-16 14:45:40 By adani Berita 532 Views

Kaum Penyandang disabilitas dimanapun tampaknya harus selalu berurusan dengan kata dan makna. Di Amerika, pertarungan makna untuk merebut kembali hak para difabel masih terus terjadi baik sesudah maupun sebelum disahkannya ADA (the American Disability Act) pada tahun 1990 (Wilson & LewieckiWilson, 2001). Di Inggris, pertarungan makna serupa juga terjadi dalam kehidupan sehari-hari para difabel. Berbagai sebutan yang merendahkan bertarung dengan usulan untuk menggantinya dengan “disabled people” atau “people with disabilities”(Pepper, 2016). Sementara di Indonesia, sebelum tahun 1990an, berbagai istilah peyoratif juga banyak digunakan baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa daerah. Misalnya, penyandang cacat, idiot, ‘kelainan’, picek (Jawa), dll.

 Kedekatan relasi antara perjuangan hak difabel dengan penggunaan berbagai istilah, karena itu, banyak mengundang penelitian di berbagai negara. Sebagai misal adalah penelitian Devlieger tentang perubahan penggunaan istilah dari handicap ke disability. Ia menyimpulkan, dalam kasus Amerika, bahwa istilah handicap mencerminkan era yang menjadikan aksesibilitas sebagai fokus; sementara disability mengalihkan perhatian kepada kemampuan seseorang (Devlieger, 1999). Perhatian terhadap perubahan dari satu istilah ke istilah lain juga menjadi perhatian Bolt dalam penelitiannya tentang istilah blindness dan visual impairment (Bolt, 2005).

Penelitian lainnya, seperti yang dilakukan oleh Haller, dkk, memfokuskan kajian hanya pada satu istilah dan bagaimana istilah itu digunakan oleh pengguna bahasa. Haller menganalisis penggunaan istilah disability oleh media massa di Amerika Serikat, dengan sampel kasus harian Washington Post dan New York Times. Dalam penelitian tersebut, Haller menyimpulkan bahwa meskipun para aktifis relatif berhasil dalam mengubah diksi, makna, dan pemaknaan terhadap kata disability, sisa-sisa isitlah yang bersifat ‘menyepelekan’ atau ‘mencap’ difabel masih terus digunakan oleh para jurnalis (Haller, Dorries, & Rahn, 2006). Masih ada sejumlah penelitian lain sejenis dalam konteks di luar Indonesia yang menekankan pentingnya pertaruangan istilah dalam perjuangan pememnuhan hak-hak difabel.

 Pada tahun 2014, Lembaga Demografi Universitas Indonesia merilis sebuah riset tentang difabel di Indonesia. Dalam salah satu bagiannya, riset ini menemukan setidaknya delapan istilah yang digunakan oleh dokumen legal (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan semisalnya) di Indonesia sejak zaman kemerdekaan (Sri Moertiningsih Adioetomo, Daniel Mont, & Irwanto, 2014, h. 21). Kedelapan istilah yang dilaporkan dalam riset itu adalah: (1) bercacat, (2) orang yang dalam keadaan kekurangan jasmani dan rohani, (3) tuna, (4) orang yang terganggu atau kehilangan kemampuan untuk mempertahankan hidupnya, (5) penderita cacat, (6) penyandang kelainan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosia, (7) anak berkebutuhan khusus (anak luar biasa), dan (8) penyandang cacat.

Menggunakan https://trends.google.co.id/ kita bisa membandingkan tren popularitas antara istilah “ penyandang cacat”, “difabel”, dan “ penyandang disabilitas, lima tahun terakhir ini, kesimpulannya adalah publik dunia maya masih populer menggunakan istilah penyandang cacat, puncaknya pada Juli-Agustus 2020. 

Menurut definisi undang-undang, ‘penyandang disabilitas’ adalah setiap orang yang.. ... mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak ((UU No. 8/2016, 2016, Pasal. 1)

Komnas HAM menyelenggarakan sebuah semiloka pada awal tahun 2009 yang membahas secara khusus istilah apa yang paling tepat untuk menerjemahkan kata ‘disability’ dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Semiloka ini adalah sebuah upaya untuk merespon kontroversi pilihan istilah di saat menyusun rancangan undang-undang ratifikasi. Pada akhirnya, semiloka sendiri tidak mencapai kata sepakat dan hanya menghasilkan istilah-istilah alternatifnya. Ada sembilan istilah dan tidak satu pun yang mengusulkan “penyandang disabilitas”. Tiga yang terkuat, yang direspon tulisan Tarsidi dan Somad adalah: orang berkebutuhan khusus, penyandang ketunaan, dan difabel (Tarsidi & Somad, 2009, h. 128).

Jadi, baik istilah difabel dan ‘penyandang disabilitas’ adalah istilah-istilah alternatif yang sengaja diciptakan dan lahir dari upaya-upaya untuk melawan diskriminasi terhadap difabel. meskipun undang-undang telah menetapkan satu pilihan istilah untuk menerjemahkan persons with disabilities, istilah-istilah penyandang cacat masih memiliki presentase tinggi yang digunakan masyarakat dan kata penyandang disabilitas harus berusaha menyaingi istilah itu

(Ade Cagar)

  • Share This Story

Program Kami

  • Be A Special
  • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
  • Nusa Indonesia
  • SEDEKAH JUM'AT
  • SUPER SPESIAL
  • RUMAH ISTIMEWA
  • MAPAN IBK (Program Kemandirian & Pemberdayaan Insan Berkemampuan Khusus)
  • Hasil Karya Mapan IBK

Berita Terbaru

  • Popular
  • Recent
  • Kisah Imam Al Warraq, Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus 2018-12-12 13:34:16
  • 10 Penyandang Disabilitas Di Indonesia Yang Berprestasi 2020-01-28 11:13:52
  • Kisah Anak-anak Penghafal Qur’an yang Akan Membuatmu Menangis Haru 2021-06-22 10:10:29
  • apa itu disabilitas sensorik? 2019-11-13 13:55:24
  • Akses Kesehatan untuk Semua: Skrining Jantung IDAI kepada Anak Berkebutuhan Khusus Rumah Autis Tanjung Priok 2026-04-09 10:05:43
  • Ramadhan Inklusif Bersama Cagar Foundation 2026-04-07 15:02:07
  • Ramadhan Ceria, Semua Anak Istimewa 2026-04-07 11:48:44
  • Petani Binaan CIF “Diserbu” 2026-01-29 10:37:30
  • >

About Us

YAYASAN CAHAYA KELUARGA FITRAH

  • Kantor  :  

    Jl.Dr.Ratna No.10 B, Jatikramat, Jatiasih. Bekasi.

  • Phone  : 

    (+62) 857 1539 2888

  • Email   :

    info.cagarfoundation@gmail.com

Social Media

Follow Our Social Media:

  • Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah
  • CagarFoundation
  • cagarfoundation

© Copyright 2023 | CAGAR Foundation