Anak merupakan bagian dar ientitas sosial di dalam masyarakat yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas, potensi, dan amanah yang kelakakanmemelihara, mempertahankan, dan memperjuangkan kemajuan bangsa
Oleh Karena itu, anak memerlukan perlindungan dan dipenuhi hak-haknya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat serta perlakuan diskriminasi terhadap anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan PresidenNomor 36 Tahun 1990.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi KHA dan telah di keluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak, namun masih banyak pemenuhan hak anak yang belum optimal khususnya pemenuhan hak kesehatan mental bagian penyintas kekerasan. Negara perlu memastikan pemenuhan hak anak penyintas kekerasan minimal pemenuhan hak dasa ranak dan khususnya kesehatan mental mereka.
PPPA telah merilis Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021. Hasilnya secara garis besar, prevalensi anak usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupya. Data SIMFONI PPA tahun 2021 dari Januari sampai dengan Desember 2021, jumlah anak korban kekerasan yang dilaporkan sebanyak 15.912 anak. DATA SIMFONI PPA menunjukan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan pada tahun 2022 dari Januari s/d Juni sebanyak 7.169 anak. Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban yaitu kekerasan seksual (56,37%), psikis (23,59%), dan fisik (20,59%). Sementara layanan yang paling banyak diterima korban yaitu pengaduan (55,59%), kesehatan (19,77%), dan bantuan hukum (16,48%).
Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah di tunjuk sebagai Lembaga Mitra bekerjasama dengan tenaga Ahli Universitas Negeri Jakarta serta tim Profesional dari Rumah Parenting mendapatkan dukungan dalam Program Peningkatan Resiliensi dan Penguatan Kapasitas Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Kemenpppa RI).
Kegiatan di awali dengan survey serta Indepth Interview kemudian dilanjutkan dengan tindak lanjut penanganan serta dilanjutkan Pelatihan Resiliensi dan penguatan selama dua hari tanggal 28 -29 Oktober 2023
