Menjelang new normal, masjid kembali dibuka sebagai pusat kegiatan ibadah berjamaah misal Sholat Jumat. Tentunya ibadah dilaksanakan dengan menerapkan social distancing dan upaya pencegahan COVID-19 lainnya.
Social distancing mengharuskan jaga jarak minimal satu meter untuk menekan risiko terinfeksi virus corona. Selanjutnya muncul wacana penerapan Sholat Jumat dua gelombang untuk daerah yang padat penduduk dengan Mushala atau Masjid terbatas.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengingatkan fatwa MUI nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000. Fatwa tersebut membahas pelaksanaan salat Jum'at 2 (dua) gelombang di masyarakat umum.
Anwar juga mengingatkan perintah Sholat Jumat yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Jumuah ayat 9,
Dalam ayat tersebut, umat Islam wajib siap-siap sebelum tiba waktu Sholat Jumat sehingga bisa segera melaksanakannya. Anwar menerangkan, jika waktu Sholat Jumat jam 12 maka muslim yang wajib melakukan ibadah tersebut sudah mulai siap-siap sejak jam 11.
"Kita nggak boleh berlalai-lalai. Kalau dibuat bergelombang, waktunya sudah datang tapi kitanya masih belum siap-siap namanya lalai. Lalai ini nggak boleh. Kita nggak boleh lalai dalam beribadah," kata Anwar saat dihubungi detikcom.
Anwar menjelaskan, dengan kewajiban menerapkan social distancing maka opsi yang diambil adalah memberdayakan masjid atau mushola di lingkungan sekitar. Hasilnya pelaksanaan Sholat Jumat di masa pandemi COVID-19 tak lagi terpusat hanya pada satu masjid.
Sholat Jumat juga bisa menggunakan gedung-gedung yang memiliki fasilitas untuk beribadah sementara waktu. Jika semua sudah digunakan dan jamaah masih membludak maka lapangan terbuka menjadi pilihan selanjutnya.
"Untuk tetap sebaiknya gedung tertutup karena lebih aman dan nyaman untuk jamaah. Mereka yang Sholat Jumat jangan sampai kepanasan saat harus mendengarkan khotbah di siang hari," kata Anwar.
Sholat Jumat dua gelombang mungkin bisa menjadi pilihan di negara Barat atau dengan minoritas muslim. Negara tersebut punya aturan yang melarang muslim beribadah di luar masjid.
Dalam kondisi tersebut, umat muslim tak punya pilihan lain kecuali mengadakan Sholat Jumat dalam beberapa gelombang. Pengaturan tersebut dibuat untuk mematuhi tata tertib yang disusun pemerintah setempat. Kondisi masyarakat muslim di negara barat atau negara minoritas muslim tentu berbeda dengan Indonesia.
