Jakarta, 5 Juni 2024 - Terdapat Peraturan Pemerintah yang belum dibuat, yaitu: ketentuan mengenai besar, jenis, bentuk, dan tata cara konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta. Amanat ini tercantum dalam Pasal 114 dan Pasal 116 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 2016. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 114 menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan Pasal 115 memberi mandat Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan pihak swasta memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas. Terkait insentif, Pasal 116 menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Cagar Foundation Bersama 17 OPDis lainnya yakni ; PPDI, Forkesi, Audisi, NLR Indonesia, POTADS, Yayasan Autisme Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Forum Orangtua Cerebral Palsy, Yayasan Mitra Netra,YPAC, DPP GERKATIN, DPP PERTUNI, HWDI PUSAT, FKPDFI, YSCI ( CDLS ) Se – Tuli, Yapesdi, dan Yayasan Griya Bina Karya ABK UMKM diundang menjadi Narasumber dan Peserta Diskusi. Selain itu Komisioner KND yang hadir pada kesempatan rakor ini adalah Ibu Fatimah Asri Mutmainah, Bapak Eka Prastama Widiyanta dan Bapak Jonna Aman Damanik.
Tujuan dari Rakor ini yakni untuk mendapatkan masukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif dari OPDis, serta melakukan koordinasi dan solusi yang konstruktif atas strategis percepatan proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif.
Konsesi bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat melalui pengurangan beban pengeluaran dan peningkatan partisipasi kepada perekonomian, dan Insentif bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan untuk menyediakan kebijakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas.
Salam Inklusi.
Contact Info :
Email : cagarfoundation.info@gmail.com
Website : cagarfoundation.org
Instagram : @cagarfoundation
Whatsapp : +62-812-1034-1364
