Profil Donatur
       Logout
Phone: (+62) 857 1539 2888 info.cagarfoundation@gmail.com

Cagar

  • Home
  • Layanan Donatur
    • Registrasi Donatur
    • Konfirmasi Donasi
    • Rekening Donasi
    • Jemput Donasi
    • Login Donatur
  • Program
    • Be A Special
      • Penyerahan donasi beasiswa pendidikan
      • Be A Special
    • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
      • BERKAH KURBAN BAGI SESAMA
    • Nusa Indonesia
      • Rumah Zakat Menyalurkan Bantuan Pangan (Nutrisi Anak Spesial) kepada anak binaan CAGAR Foundation
      • Ucapan Terima kasih dan Apresiasi kepada yang telah berkontribusi untuk program nusa indonesia
      • PROGRAM NUSA
    • Program Kami
  • Panduan
    • Panduan Donasi Online
    • Panduan Jemput Donasi
    • Semua Panduan
  • Berita
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Galeri
  • Donasi
31 Okt

Memahami Kota Layak Anak

2018-10-31 14:47:44 By Cagar Foundation Berita 661 Views

Senin, 23 Juli 2018, Kota Pasuruan menerima predikat Kota Layak Anak tingkat Pratama. Namun, masih banyak yang kurang memahami arti Kota Layak Anak.

Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Sebagaimana diketahui, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi. Di antaranya, hak untuk dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 24 indikator substansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak.

Klaster 1, terkait hak sipil dan kebebasan. Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.

Klaster 2, tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak.

Klaster 3, terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Klaster ini, lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. Mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak juga menjadi perhatian.

Klaster 4, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Kita tahu bahwa Indonesia menerapkan aturan wajib belajar 12 tahun. Jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak.

klaster 5, perlindungan khusus. Di antaranya, penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus.

Yayuk, Kasie Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan, mengatakan “Intinya, KLA itu bagaimana suatu kota dapat melibatkan anak di semua sektor, termasuk pembangunan, dan seluruh hak anak tetap terpenuhi,” terang Yayuk, Rabu (3/10/2018)

Tak hanya keluarga, pelaksanaan kota layak anak juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, instansi, hingga media massa.

Sumber : Kumparan.com

  • Share This Story

Program Kami

  • Be A Special
  • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
  • Nusa Indonesia
  • SEDEKAH JUM'AT
  • SUPER SPESIAL
  • RUMAH ISTIMEWA
  • MAPAN IBK (Program Kemandirian & Pemberdayaan Insan Berkemampuan Khusus)
  • Hasil Karya Mapan IBK

Berita Terbaru

  • Popular
  • Recent
  • Kisah Imam Al Warraq, Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus 2018-12-12 13:34:16
  • 10 Penyandang Disabilitas Di Indonesia Yang Berprestasi 2020-01-28 11:13:52
  • Kisah Anak-anak Penghafal Qur’an yang Akan Membuatmu Menangis Haru 2021-06-22 10:10:29
  • apa itu disabilitas sensorik? 2019-11-13 13:55:24
  • Akses Kesehatan untuk Semua: Skrining Jantung IDAI kepada Anak Berkebutuhan Khusus Rumah Autis Tanjung Priok 2026-04-09 10:05:43
  • Ramadhan Inklusif Bersama Cagar Foundation 2026-04-07 15:02:07
  • Ramadhan Ceria, Semua Anak Istimewa 2026-04-07 11:48:44
  • Petani Binaan CIF “Diserbu” 2026-01-29 10:37:30
  • >

About Us

YAYASAN CAHAYA KELUARGA FITRAH

  • Kantor  :  

    Jl.Dr.Ratna No.10 B, Jatikramat, Jatiasih. Bekasi.

  • Phone  : 

    (+62) 857 1539 2888

  • Email   :

    info.cagarfoundation@gmail.com

Social Media

Follow Our Social Media:

  • Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah
  • CagarFoundation
  • cagarfoundation

© Copyright 2023 | CAGAR Foundation