Profil Donatur
       Logout
Phone: (+62) 857 1539 2888 info.cagarfoundation@gmail.com

Cagar

  • Home
  • Layanan Donatur
    • Registrasi Donatur
    • Konfirmasi Donasi
    • Rekening Donasi
    • Jemput Donasi
    • Login Donatur
  • Program
    • Be A Special
      • Penyerahan donasi beasiswa pendidikan
      • Be A Special
    • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
      • BERKAH KURBAN BAGI SESAMA
    • Nusa Indonesia
      • Rumah Zakat Menyalurkan Bantuan Pangan (Nutrisi Anak Spesial) kepada anak binaan CAGAR Foundation
      • Ucapan Terima kasih dan Apresiasi kepada yang telah berkontribusi untuk program nusa indonesia
      • PROGRAM NUSA
    • Program Kami
  • Panduan
    • Panduan Donasi Online
    • Panduan Jemput Donasi
    • Semua Panduan
  • Berita
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Galeri
  • Donasi
01 Des

Hari Disabilitas Internasional

2018-12-01 12:13:19 By Cagar Foundation Berita 668 Views

Hari Internasional Penyandang Disabilitas setiap tahun diperingati pada tanggal 3 Desember dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu penyandang disablitias, hak-hak  fundamental para penyandang disabilitas dan integrasi para penyandang disabilitas di dalamsetiap aspek kehidupan utama seperti  aspeksosial, politik, ekonomi dan status budaya masyarakat mereka. Peringatan ini  memperluas kesempatan untuk menginisialisasi tindakan untuk mencapaitujuankesetaraan hak  asasi manusia dan kontribusi dalam masyarakatdaripenyandang disabilitas, yang diluncurkan oleh Program Dunia Aksi untuk para  Penyandang Disabilitas, dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982.

Sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia, atau kurang lebih sebanyak satu milyar orang, adalah merupakan penyandang disabilitas. Orang seringkali tidak menyadari banyaknya penyandang disabilitas di seluruh dunia dan tantangan yang mereka hadapi. WHO mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas hidup bagi para penyandang disabilitas melalui upaya nasional, regional dan global dan meningkatkan kesadaran tentang besar serta dampaknya.

 

Sejarah Terbentuknya Hari Internasional Penyandang Disabilitas ( HIPENDIS ) .

Tanggal 3 Desember merupakan hari khusus yang ditetapkan PBB sebagai Hari Penyandang Cacat Sedunia ( yang kemudian  sesuai dengan Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, maka istilah penyandang cacat diganti dengan istilah penyandang disabilitas).Pencanangan ini merupakan bentuk penghargaan Majelis Umum PBB terhadap jasa, peran dan kemampuan para penyandang disabilitas. Hari ini merupakan juga momentum bagi masyarakat internasional untuk memperhatikan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas. Secara umum, mereka yang tidak mampu melakukan seluruh atau sebagian dari aktifitas normal kehidupan pribadi atau sosial lantaran mengalami kelainan tubuh atau mental bisa digolongan sebagai penyandang disabilitas. Berdasarkan definisi yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disabilitas dianggap sebagai kondisi yang menyebabkan gangguan pada hubungan seseorang dengan lingkungan. Menurut WHO, penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia..

Laporan WHO juga menyebutkan, 80 persen dari jumlah penyandang disabilitas di dunia  itu berada di kalangan negara-negara berkembang. Perlu diketahui juga, anak-anak mengambil porsi sepertiga dari total penyandang disabilitas dunia. Berdasarkan berbagai data yang ada, dari setiap sepuluh anak yang lahir di dunia, seorang diantaranya menderita cacat bawaan atau pun mengalami cacat pasca masa kelahiran akibat beragam insiden. Sebagian besar kasus disabilitas yang terjadi pasca kelahiran disebabkan gizi buruk, kemiskinan, minimnya pengetahuan soal kesehatan, dan kecerobohan dalam menjaga kesehatan serta beragam faktor lainnya yang merupakan dampak dari ketertinggalan masyarakat.

Menurut perkiraan Bank Dunia, 20 persen dari penduduk termiskin di dunia adalah kalangan penyandang disabilitas. Beragam hasil penelitian menunjukkan, persoalan utama yang banyak dihadapi penyandang disabilitas saat ini ternyata bukan hanya disebabkan oleh faktor kesehatan, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Sebagian besar penyandang disabilitas mengalami persoalan fisik, budaya dan sosial. Hambatan sosial, merupakan salah satu penghalang utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh fasilitas publik yang layak. Di sisi lain,tidak adanya pandangan sosial yang obyektif telah meminggirkan penyandang disabilitas dari lingkaran interaksi sosial yang sehat.

Namun yang lebih ironis lagi adalah nasib perempuan penyandang disabilitas. Adanya diskriminasi terhadap perempuan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan kerja dan keterampilan, serta layanan sosial lainnya membuat persoalan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas semakin berat. Yang jelas baik lelaki ataupun perempuan penyandang disabilitas, sama-sama mengalami keterbatasan dan kesulitan dalam kehidupannya. Dan tanpa bantuan yang lain, tentu persoalan tersebut tidak akan bisa terselesaikan.

Selama dua dekade belakangan, beragam upaya untuk mensosialisasikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas kepada masyarakat dunia telah diupayakan secara luas. Salah satu tonggak penting dari upaya itu adalah penetapan tahun 1981 sebagai Tahun Penyandang Disabilitas Sedunia oleh Majelis Umum PBB. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dunia di tahun tersebut mulai memberikan perhatian bagi perbaikan kualitas hidup penyandang disabilitas yang didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan dan partisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan. Setelah itu, tahun 1982 PBB mengesahkan undang-undang program internasional terkait masalah penyandang disabilitas. Undang-undang ini sejatinya merupakan pedoman untuk merancang beragam program nasional yang terkait dengan persoalan penyandang disabilitas di setiap negara.

Berikutnya, PBB mencanangkan selang waktu antara tahun 1983 hingga 1992 sebagai Dekade Penyandang Disabilitas Sedunia. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial. Kemudian pada tahun 1993, PBB menyempurnakan undang-undang tahun1982 dengan menambahkan aturan standarisasi bagi persamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek. Untuk mempertegas komitmen itu, pada Desember 2006 melalui sidang Majelis Umum, PBB mensahkan Konvensi Lengkap Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Seluruh negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban untuk menerapkan beragam kebijakan untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.

Sumber : daksablog.

  • Share This Story

Program Kami

  • Be A Special
  • Qurbanisasi (Qurban Istimewa Nasional)
  • Nusa Indonesia
  • SEDEKAH JUM'AT
  • SUPER SPESIAL
  • RUMAH ISTIMEWA
  • MAPAN IBK (Program Kemandirian & Pemberdayaan Insan Berkemampuan Khusus)
  • Hasil Karya Mapan IBK

Berita Terbaru

  • Popular
  • Recent
  • Kisah Imam Al Warraq, Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus 2018-12-12 13:34:16
  • 10 Penyandang Disabilitas Di Indonesia Yang Berprestasi 2020-01-28 11:13:52
  • Kisah Anak-anak Penghafal Qur’an yang Akan Membuatmu Menangis Haru 2021-06-22 10:10:29
  • apa itu disabilitas sensorik? 2019-11-13 13:55:24
  • Akses Kesehatan untuk Semua: Skrining Jantung IDAI kepada Anak Berkebutuhan Khusus Rumah Autis Tanjung Priok 2026-04-09 10:05:43
  • Ramadhan Inklusif Bersama Cagar Foundation 2026-04-07 15:02:07
  • Ramadhan Ceria, Semua Anak Istimewa 2026-04-07 11:48:44
  • Petani Binaan CIF “Diserbu” 2026-01-29 10:37:30
  • >

About Us

YAYASAN CAHAYA KELUARGA FITRAH

  • Kantor  :  

    Jl.Dr.Ratna No.10 B, Jatikramat, Jatiasih. Bekasi.

  • Phone  : 

    (+62) 857 1539 2888

  • Email   :

    info.cagarfoundation@gmail.com

Social Media

Follow Our Social Media:

  • Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah
  • CagarFoundation
  • cagarfoundation

© Copyright 2023 | CAGAR Foundation