Pada September 2024, Cagar Foundation dan Rumah Autis menginisiasi pembentukan KOMPAS (Koalisi Masyarakat Peduli Autis Indonesia). KOMPAS bertujuan memperjuangkan kebijakan yang meningkatkan kesehatan, martabat, dan hak-hak individu autistik di Indonesia. Kerjasama ini telah menghasilkan Policy Brief yang akan berguna dalam mengembangkan layanan kesehatan inklusif di Indonesia.
Pada September 2024 Cagar Foundation dan Rumah Autis menginiasasi diskusi lintas lembaga dan profesi yang akhirnya membentuk KOMPAS (Koalisi Masyarakat Peduli Autis Indonesia). Dalam koalisi ini bergabung perwakilan tenaga ahli, profesi, akademisi, praktisi, klinisi, komunitas orang tua, dan tentunya organisasi penyandang autism. Terbentuknya KOMPAS menjadi angin segar dalam serangkaian upaya advokasi isu autism di Indonesia. KOMPAS bertujuan memperjuangkan kebijakan yang meningkatkan kesehatan dan mempromosikan martabat serta kehormatan bagi individu autistik di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Peduli Autis Indonesia juga mebangun visi dan misi sebagai berikut :
- Menjalin kerjasama diantara lembaga-lembaga yang memberikan layanan kepada penyandang autisme.
- Memberikan masukan kepada pemerintah dalam merancang Undang-undang dan peraturan terkait disabilitas di Indonesia.
- Melakukan riset lintas keilmuan yang menjadi dasar dalam memberikan penanganan dan pendampingan bagi penyandang Autis.
Kerjasama KOMPAS telah menghasilkan Policy Brief yang memuat Rekomendasi Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas bagi Penyandang Autisme. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI pada Oktober 2024. Policy Brief ini merupakan hasil analisis mendalam yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan layanan kesehatan inklusif di Indonesia, terutama bagi penyandang autisme. Momentum ini tentunya sejalan dengan :
- Telah disahkannya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang UU Disabilitas ( UU penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas)
- Telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
- Penetapan Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusif Disabilitas oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2017;
- Komitmen Menteri Kesehatan untuk pengembangan penelitian di bidang Autisme di Indonesia saat pidato Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada pembukaan Spekix 2024;
- ASEAN Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities;
- Jakarta Declaration on the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities, 2023 - 2032.
Dengan terbentuknya KOMPAS, diharapkan advokasi untuk penyandang autisme akan lebih efektif dalam menjangkau pembuat kebijakan, mengedukasi masyarakat, dan membangun pemahaman lintas sektoral. Kolaborasi ini tidak hanya untuk mencapai layanan kesehatan yang inklusif, tetapi juga untuk memajukan hak-hak individu autistik sehingga mereka dapat hidup dengan martabat dan kesetaraan.
Contact Info :
Email : cagarfoundation.info@gmail.com
Website : cagarfoundation.org
Instagram : @cagarfoundation
Whatsapp : +62-812-1034-1364
