Sejarah

Visi Misi
- Visi
"Menjadi lembaga kemanusiaan yang kokoh dalam membangun kehidupan yang mandiri dan berkualitas bagi dunia Insan Berkemampuan Khusus (IBK)."
- Misi
- Membangun dan meningkatkan kesadaran serta kepeduliaan masyarakat dan Negara terhadap dunia Insan Berkemampuan Khusus (IBK), terutama dari kalangan tidak mampu (dhuafa)
- Membangun dan menyuburkan pemahaman serta kultur hidup dunia Insan Berkemampuan Khusus (IBK) yang sehat secara spiritual, emosional, intelektual maupun material
Manajemen
- Dr. Hidayat Nurwahid, MA
- H. Ahmad Syaikhu

Dewan Penasehat
- Anang Rahmadi
- Aris Ahmad Jaya
- Dewi Triwulandari
- Laeli Ulfiati
- Viandi

Dewan Pembina
- Ermawati
- Henny Ma’rifah
- Ismunawaroh
- Teguh Arif Hidayat

Dewan Pengawas
Ketua Yayasan: Deka Kurniawan Sekretaris: Eka Widyani Bendahara: Tatin Mulyatin

Dewan Pengurus Harian
- Direktur Eksekutif: Ismunawaroh
- Deputi Sumber Daya Manusia : Lisna Candra Sari
- Deputi Keuangan : Tatin Mulyatin
- Direktur Komunikasi dan Fundraising : Irna Lecta
- Direktur Lembaga Program Rumah Autis: Henny Ma'rifah
- Direktur Lembaga Program Sekolah Shibghah Akhlak Quran: Lutfi Nur Hakim
- Direktur Lembaga Program Pesantren Inklusi Shibghah Akhlak Quran :

Direktur Eksekutif
"Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturrahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat." (HR. Al Hakim)

Kenapa Harus Berdonasi?
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah, Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah : 261)

"Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturrahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat." (HR. Al Hakim)

"Barangsiapa memperoleh keuntungan harta (maka) tidak wajib zakat sampai tibanya perputaran tahun bagi pemiliknya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
