Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan sekolah reguler yang inklusi diperlukan untuk memenuhi hak belajar anak disabilitas. "KPPPA mendorong sekolah reguler untuk melakukan pendidikan secara inklusi yang artinya tidak membedakan anak berkebutuhan khsuus dalam memberikan hak pendidikan kepada mereka," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian PPPA Indra Gunawan di Jakarta, Jumat (9/2). Adanya sekolah in....
Read More